bkpsdm@pesisirselatankab.go.id (0756) 21046
Pengunjung Hari Ini: 2
Tahun Ini: 22541
Online: 0
Sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025
Kedisplinan 11 Aug 2025

Sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025

AD

Admin

Administrator

Dalam rangka mengupayakan penurunan angka pelanggaran disiplin ASN sekaligus memberikan pengetahuan terkait aturan disiplin kepada seluruh ASN, maka BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan memberikan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ke 26 (dua puluh enam) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Kegiatan tersebut sudah dimulai sejak tanggal 22 Juli 2025 dan akan berakhir pada 04 September 2025. Sosialisasi awal dilaksanakan di BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan yang dinarasumberi oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN, Gustin Yulia Roza, S.E., M.M., dan dihadiri oleh 32 (tiga puluh dua) ASN sebagai peserta, kemudian di Dinas Pertanian yang dihadiri oleh 39 (tiga puluh sembilan) peserta dan dilanjutkan ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan yang dihadiri oleh 22 (dua puluh dua) ASN.

Dalam sosialisasi ini ada sesi pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi pertanyaan dan diakhiri dengan pengisian kertas putih kecil yang dibagikan oleh panitia kepada setiap peserta untuk dapat diisi dengan pelanggaran disiplin yang sering mereka temui di OPDnya namun form ini diisi tanpa identitas pelapornya dengan tujuan agar ASN leluasa menyampaikan laporan pelanggaran disiplin tanpa takut atau khawatir diketahui oleh ASN yang dilaporkan. Kertas yang sudah diisi oleh peserta akan dipelajari sebagai bahan evaluasi pelanggaran disiplin atau kasus yang sering dilakukan oleh ASN sehingga dapat didiskusikan untuk solusi masalah pelanggaran disiplin dimasa yang akan datang.

Selain memberikan materi, tim dari BKPSDM juga meminta rekap kehadiran ASN dalam 2 (dua) bulan terakhir untuk memonitoring (tracking) kehadiran ASN, dan melihat pelanggaran-pelanggaran disiplin yang tidak ditindaklanjuti oleh atasan dan OPD masing-masing. Dari 3 (tiga) Perangkat Daerah yang sudah diberikan sosialisasi aturan disiplin ini, ditemukan rasa antusiasiasme peserta dalam menerima materi, mengajukan pertanyaan dan mengikuti sosialisasi ini dari awal hingga akhir.

Materi yang dipaparkan narasumber meliputi pengertian disiplin, kewajiban dan larangan bagi ASN, Jenis-Jenis Hukuman Disiplin, Pejabat Yang Berwenang Menghukum, Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin, Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin, serta hal-hal lain yang dirasa perlu.

Aturan Kedisiplinan diantaranya : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 20255 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Bagikan artikel ini:

Berita Terkait

Penegakan Disiplin Asn Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025
Kedisplinan 11 Aug 2025

Penegakan Disiplin Asn Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025

Selasa, 22 Juli 2025 Minggu Keempat LPPL Radio Langkisau FM jam 10.00 wib - 11.0...

Baca selengkapnya
Perancangan Aplikasi Layanan 1 Pintu Bkpsdm Pesisir Selatan
Pelayanan 25 Aug 2025

Perancangan Aplikasi Layanan 1 Pintu Bkpsdm Pesisir Selatan

Selasa, 26 Agustus 2025Bertempat di BKPSDM Kabupaten Pesisir Selatan, untuk memf...

Baca selengkapnya